Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah disahkan oleh Notaris Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Sulawesi Tengah
SK Wali Provinsi Sulawesi Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan kedudukan di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Sulawesi Tengah di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Sulawesi Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sulawesi Tengah.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah.
KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah disahkan oleh Wali Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan.