Legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah disahkan oleh Notaris Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Sulawesi Tengah

Surat Keputusan Wali Provinsi Sulawesi Tengah

SK Wali Provinsi Sulawesi Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Sulawesi Tengah

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah.

2024Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan kedudukan di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Sulawesi Tengah di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Sulawesi Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sulawesi Tengah.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Tengah disahkan oleh Wali Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan.